"Tebakan kami sejak awal dengan Pak Andry (Ketua KPU Jatim) sama. Kita sudah menduga karena kita harus menjaga hak konstitusional partai, kita tidak bisa menghalang-halangi kandidat," kata anggota KPU Jatim Sayekti Suindyah usai sidang di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (31/7/2013)
Sayekti Suindyah dalam sidang DKPP duduk sebagai teradu V. DKPP merehabilitasi namanya terkait gagalnya Khofifah-Herman menjadi pasangan calon. Sehingga hanya 4 orang yang kena sanksi, yaitu ketua KPU dan 3 anggotanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita enggak pernah ketemu sejak sidang DKPP, karena kita punya keperluan masing-masing terkait Provinsi Jawa Timur," ucap Sayekti.
Dalam pembacaan sidang sebelumnya, DKPP mengabulkan gugatan Khofifah-Herman untuk sebagian. Yaitu menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I atasnama Andry Dewanto Ahmad (ketua KPU), merehabilitasi teradu V atas nama Sayekti Suindyah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu III Najib Hamid, teradu III Agung Nugroho, dan teradu IV Agus Machfudz.
DKPP dalam putusan itu memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai prinsip dan etika penyelenggara Pemilu dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional Dra Hj Khofifah Indar Parawansa dan Herman SS.
βDKPP memerintahkan kepada Komisi Pemiihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,β ucap ketua majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.
(iqb/van)