Cegah Pencurian Rumah Kosong, Warga Diberdayakan Jaga Keamanan

Cegah Pencurian Rumah Kosong, Warga Diberdayakan Jaga Keamanan

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 16:05 WIB
Jakarta - Rumah kosong yang ditinggalkan pemudik, berpotensi menjadi sasaran pelaku pencurian. Mengantisipasi hal itu, kepolisian akan melibatkan warga untuk mengamankan lingkungan perumahan dengan membentuk Satgas Rumsong (Satuan Tugas Rumah Kosong).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, program Sistem Pencegahan Kejahatan (Si Gahtan) ini merupakan terobosan baru sebagai upaya preventif tindak kriminal. Sebagai pilot project, Si Gahtan diterapkan di Polres Jakarta Barat.

"Pilot projectnya di wilayah Polres Jakarta Barat, nanti diterapkan juga di Polres-Polres lain," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program Si Gahtan ini mengedepankan sistem problem oriented policing (POP), mengembangkan kerjasama antarwarga dalam menjaga lingkungan yang dikenal dengan neighbourhood watch.

"Dalam bentuk kegiatan yang dapat dikembangkan seperti misalnya saling mengawasi rumah warga, melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada petugas atau satuan pengamanan serta saling bertukar informasi tentang kejahatan dan cara-cara pencegahannya," jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pencegahan kejaharan berlandaskan sistem POP ini merupakan cara menguranfi kesempatan dilakukannya kejahatan. Sistem ini meliputi manajemen, design atau manipulasi dari lingkungan dengan cara yang sistem dan sepermanen mungkin.

"Sehingga membuat pelaku kejahatan lebih sulit beraksi," ucapnya.

Aplikasi di lapangan, program ini memberikan kewenangan kepada setiap warga perumahan yang tidak mudik untuk mengawasi, menjaga dan melakukan tindakan hukum seperti penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang melakukan gangguan ketertiban masyarakat.

"Setiap warga negara punya hak untuk menangkap pelaku pidana yang tertangkap tangan, bila menemukan adanya kecurigaan terhadap seseorang yang diduga akan melakukan pencurian, misalnya," ungkapnya.

Kendati diberikan kewenangan untuk menjaga keamanan, warga yang melakukan Si Gahtan ini tidak boleh melakukan upaya main hakim sendiri.

"Komunikasi dengan polisi untuk penanganan lebih lanjut dan polisinya paling tidak babinkamtibmas nanti ada juga di situ. Paling tidak kapolsek jadi supervisor di situ," imbuhnya.

(mei/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads