MA Mencabut Permenakertrans Soal Asuransi TKI

MA Mencabut Permenakertrans Soal Asuransi TKI

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 15:59 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) soal asuransi TKI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan konsorsium asuransi ini terhitung per 1 Agustus 2013 besok.

"Mencabut Permenakertrans No 7/MEN/V/2010," kata Kasubag Humas MA, Rudy Sudiyanto kepada detikcom di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

Permohonan ini diajukan oleh Indasah dkk dengan termohon Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Vonis yang diadili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permenakertrans dianggap bertentangan dengan UU No 2/1992 tentang Perasuransian dan bertentangan dengan PP No 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian," ujarnya.

Atas amar ini, OJK menghentikan operasional 10 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Proteksi Tenaga Kerja Indonesia dengan satu pialang asuransi mulai 1 Agustus 2013 nanti.

Sebab OJK mengindikasikan penggunaan anggaran yang tidak pas oleh pialang asuransi PT Paladin Internasional, yang merupakan pialang asuransi untuk Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads