"Mulai dari awal ramadan sampai hari ini, razia enam polsek Jakarta Utara terkumpul 6.027 botol miras," ujar Wakapolres Jakarta Utara AKBP Jayadi, di Polres Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013).
Jumlah botol miras yang disita terbanyak berasal dari Polsek Penjaringan dan Polsek Pademangan.
Jayadi menjelaskan pihaknya telah menyasar pada tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi dan disinyalir memperdagangkan miras ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menahan 35 orang yang terlibat peredaran barang haram tersebut. Mereka melanggar Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Dihukum penahanan 90 hari," imbuhnya.
Sampai dengan saat ini polisi hanya menyita miras dari tangan penjual. Polisi masih belum menemukan adanya indikasi tempat pembuatan/ produksi miras ilegal.
(tfn/gah)