KPU langsung menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Kita segera mengadakan rapat pleno untuk tindak lanjuti putusan DKPP tersebut," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Rabu (31/7/2013).
KPU belum bisa memutuskan untuk langsung memasukkan Khofifah-Herman sebagai pasangan calon, karena perlu mengkaji dulu putusan DKPP tersebut. "Ya hari ini plenonya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DKPP merehabilitasi teradu 5 atas nama Sayekti Suindyah dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu II atas nama Najib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Mahfud selama belum ada keputusan terbaru atas keputusan KPU Jatim tentang penetepan pasangan calon yang memenuhi syarat.
"Memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap prinsip dan etika, dalam perlindungan hak konstitusional Khofifah da Herman," ucap Jimly Asshiddiqie membaca putusan.
"Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.
(iqb/van)