Ikut Serbu LP dan Aniaya Sipir, Sertu Tri Juwanto Cs Dituntut 2 Tahun Bui

Sidang Kasus Cebongan

Ikut Serbu LP dan Aniaya Sipir, Sertu Tri Juwanto Cs Dituntut 2 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 15:22 WIB
Bantul - 5 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura yang ikut menyerbu LP Cebongan dan menganiaya petugas dituntut oleh oditur militer (otmil) 2 tahun. Para terdakwa siap mengajukan nota pembelaan.

Disebutkan dalam dakwaan, kelima prajurit baret merah ini pergi bersama Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik ke Yogyakarta dengan menggunakan mobil Suzuki APV hitam, Jumat (22/3) malam. Mereka ikut menyerang Lapas Cebongan, Sabtu (23/3/2013) dini hari.

5 Terdakwa ikut masuk ke dalam lapas. Mereka juga sempat meminta petugas lapas menunjukkan kunci sel blok A 5, merusak CCTV, dan mengambil handphone milik petugas lapas serta menganiaya petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian selama lebih kurang 4 jam. Ketua tim otmil, Letnan Kolonel (Chk) Hasan mengatakan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap telah mencemarkan institusi TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga.

Kedua, peristiwa tersebut dilakukan pada instansi pemerintahan yakni Lapas IIB Cebongan. Ketiga perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma, baik para sipir penjara dan tahanan.

"Hal-hal yang meringankan, yang pertama, terdakwa mengakui kesalahannya selama persidangan. Memperlancar jalannya persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum," kata Hasan.

Selain itu, para terdakwa juga telah mengikuti berbagai tugas operasi. Tindakan tersebut atas dasar untuk membela kehormatan kesatuannya.

"Dari kejadian penembakan terhadap Diky cs, banyak warga masyarakat yang diuntungkan dan merasa bersyukur atas perbuatan terdakwa," kata Hasan.

Atas dasar hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, oditur militer menuntut Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulo Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo dengan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. "Kami juga memohon para terdakwa agar tetap ditahan," kata Hasan.

Setelah oditur selesai membacakan tuntutan hakim ketua Letkol (CHK) Faridah Faisal menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mendengarkan tuntutan oditur. Sertu Tri Juwanto dan kawan dengan serempak menjawab. "Siap," jawab mereka dengan tegas.

Faridah meminta Tri Juwanto dan kawan-kawan berkoordinasi dengan penasihat hukum Letkol (Chk) Y Supriyadi. Penasihat hukum menyatakan akan menyiapkan pledoi atau pembelaan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013. Majelis hakim menyatakan setuju dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus mendatang.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads