Merasa Dirinya Whistle Blower, Susno Minta Dibebaskan

Merasa Dirinya Whistle Blower, Susno Minta Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 15:06 WIB
Susno Duadji.
Jakarta - Terhadap dua kasus korupsi yang menjeratnya, terpidana Susno Duadji mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Mantan Kabareskrim ini mengandalkan bukti baru berupa dokumen keuangan Polda Jawa Barat dan tentang pasal mengenai perlakuan terhadap whistle blower.

Hal tersebut tertuang dalam memori pengajuan kembali yang dibacakan di persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (31/7/2013). Memori permohonan PK dibacakan oleh tim kuasa hukum Susno.

Ada enam poin keberatan yang diajukan Susno terhadap vonis berkekuatan hukum tetap yang membuatnya sekarang menjadi penghuni lapas Cibinong. Di antaranya adalah adanya novum berupa laporan keuangan Polda Jabar dan putusan hakim yang disebut Susno cacat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Susno juga menyebut dirinya sebagai whistle blower terhadap dua kasus pajak PT Arwana dan penyelewengan dana pengamanan Pilgub Jabar yang menjeratnya. Bila dirinya tidak mengungkap, maka dua kasus itu tidak pernah terbongkar.

"Terdapat surat keputusan LPSK tanggal 24 Mei 2010 yang menyatakan bahwa pemohon adalah seorang whistle blower," ujar kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo.

Selain itu, Sunaryo juga mengutip pertimbangan putusan PN Jaksel pada Maret 2011 untuk Susno yang menyatakan jenderal bintang tiga itu merupakan pengungkap kasus.

"Dalam putusan bertanggal 24 Maret 2011 tersebut disebutkan bahwa terdakwa adalah pengungkap kasus PT Arwana oleh karenanya mendapatkan perlindungan," kata Untung.

Menurut Untung, karena Susno adalah seorang whistle blower maka dia berhak mendapatkan perlakuan berbeda dari terdakwa pada umumnya.

"Minimal hukuman percobaan. UNCAC pasal 37 mewajibkan negara yang telah meratifikasi untuk mengurangi beban hukuman dan kekebalan dalam penuntutan bagi seorang whistle blower," kata Untung.

Terkait besaran vonis 3,5 tahun yang menjerat Susno, Untung juga menyatakan keberatan lantaran vonis tersebut lebih tinggi dari Sjahril Johan, terpidana lain yang disebutnya makelar kasus.

"Sjahril adalah makelar kasus malah mendapatkan hukuman yang lebih rendah 1 tahun 5 bulan daripada Susno," kata Untung.

Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads