"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat tepat terhadap keputusan KPU dalam rangka perlindungan hak konstitusional Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimlu Ashiddiqie di sidang DKPP di Kantor DKPP di Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
DKPP juga meminta secara khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawasli) mengawasi pelaksanaan keputusan ini. "Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan DKPP tidak otomatis meloloskan Khofifah-Herman ke Pilgub Jatim. Khofifah saat ini menunggu sidang PTUN untuk menyelamatkan nasibnya ke Pilgub Jatim.
(van/try)