"Ya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, itu termasuk korupsi, berapa pun jumlahnya," kata Busyro di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Menurut Busyro, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaaan. Jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah mengeluarkan imbauan kepada semua kantor pemerintahan tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sayangnya, masih ada saja kantor dinas yang mengizinkan para pegawainya membawa mobil yang dibeli dari uang rakyat untuk pulang kampung.
"Kalau ada institusi yang tidak mendukung bahkan mendorong pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik, itu sebetulnya tidak dibenarkan," ujar Busyro.
(kha/mok)