DKPP Nonaktifkan 3 Komisioner KPU Jatim

Pilkada Jatim

DKPP Nonaktifkan 3 Komisioner KPU Jatim

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 14:17 WIB
Jakarta - Perjuangan Khofifah-Herman yang gagal menjadi calon gubernur Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Melalui sidang gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebanyak tiga komisioner KPU Jawa Timur diberhentikan sementara.

"Mengabulkan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 atasnama Andry Dewanto Ahmad (ketua KPU). Merehabilitasi teradu 5 atas nama Sayakti. Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu 2 Najib Hamid. Teradu 3 Agung Nugroho, dan teradu 4 Agus Mahfud," kata Ketua DKPP Jimlu Ashiddiqie di sidang DKPP di Kantor DKPP di Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

DKPP juga memerintahkan kepada KPU pusat untuk meninjau keputusan KPU Jatim. Langkah ini untuk memberikan perlindungan kepada hak konstitusional Khofifah-Herman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegas Jimly.

Khofifah-Herman yang merasa terganjal ikut Pilgub Jatim mengadukan KPU Jatim ke DKPP. Mereka juga membawa perkara ini ke PTUN untuk memperjuangkan kesempatan mereka berlaga di Pilgub Jatim.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads