Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung DKPP, Jalan MH Thmrin, Jakpus, Rabu (31/7/2013). Diantara yang hadir adalah mantan Menlu yang juga tokoh Islam, Alwi Shihab, Ketua PBNU yang juga ketua Golkar Slamet Effendy Yusuf dan Ketua DPP PKB Anna Muawanah beserta pengurus PKB lain.
Khofifah hadir mengenakan busana berwarna cokelat dan kerudung orange, sementara pasangannya Herman hadir berjas hitam selaku pengadu. Mereka didampingi kuasa hukum Otto Hasibuan khidmat mendengar pembacaan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin oleh ketua majelis DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi oleh empat komisioner lainnya Ida Budhiati, Nur Hidayat Sarbini, Valina Sinka dan Saut.
"Putusan DKPP ini final dan mengikat menurut Undang-undang. Final itu tak ada upaya hukum lagi, tidak bisa lagi jadi objek perkara. Sementara mengikat segera harus dilaksanakan," kata ketua majelis Jimly Asshiddiqie.
"Jadi DKPP ini tujuannya menjaga kehormatan insttusi penyelenggara KPU maupun Bawaslu. Jadi kita bukan menjaga orang per orang tapi insttusi. Kalau melanggar berat akan diberhentikan melalui proses yang adil," imbuhnya.
(iqb/van)