Serda Ikhmawan, Sopir Serda Ucok Cs Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Sidang Kasus Cebongan

Serda Ikhmawan, Sopir Serda Ucok Cs Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 13:00 WIB
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Bantul - Prajurit Kopassus Serda Ikhmawan Suprapto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyerangan LP Cebongan Sleman. Serda Ikhmawan merupakan sopir mobil Avanza yang ditumpangi Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Serda Ikhmawan membawa Serda Ucok menuju ke Yogyakarta untuk mencari Marcel, Jumat 22 Maret 2013 malam. Karena tidak menemukan Marcel, kemudian rombongan menuju LP Cebongan mencari Dicky Cs.

Oditur Militer Yogyakarta Letkol Sus Budiharto mengatakan, terdakwa Serda Ihkmawan telah terbukti bersalah dengan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan merampas nyawa orang lain. Dua hal yang memberatkan, terdakwa mencemarkan nama baik TNI dan tindakan dilakukan di instansi pemerintah, yakni LP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hal yang meringakan bagi terdakwa, oditur mencatat beberapa hal. Yakni, terdakwa mengakui kesalahan secara ksatria, pernah menjalankan tugas negara di Aceh dan membantu tugas bencana alam di Yogya. Terdakwa masih muda, dan tindakan dilakukan semata-mata untuk membela korps.

"Dan tidak semua masyarakat mencela, bahkan masyarakat Yogya banyak yang diuntungkan dengan tindakan terdakwa," kata Budiharto.

Atas tuntutan oditur, terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Di ruang sidang terpisah, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut oditur militer 12 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun dan Koptu Kodik dituntut 8 tahun serta dipecat dari kesatuan karena dianggap telah mencemarkan institusi TNI.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads