Serda Ikhmawan membawa Serda Ucok menuju ke Yogyakarta untuk mencari Marcel, Jumat 22 Maret 2013 malam. Karena tidak menemukan Marcel, kemudian rombongan menuju LP Cebongan mencari Dicky Cs.
Oditur Militer Yogyakarta Letkol Sus Budiharto mengatakan, terdakwa Serda Ihkmawan telah terbukti bersalah dengan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan merampas nyawa orang lain. Dua hal yang memberatkan, terdakwa mencemarkan nama baik TNI dan tindakan dilakukan di instansi pemerintah, yakni LP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tidak semua masyarakat mencela, bahkan masyarakat Yogya banyak yang diuntungkan dengan tindakan terdakwa," kata Budiharto.
Atas tuntutan oditur, terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Di ruang sidang terpisah, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut oditur militer 12 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun dan Koptu Kodik dituntut 8 tahun serta dipecat dari kesatuan karena dianggap telah mencemarkan institusi TNI.
(try/try)