"Kami terima pelimpahan dari tim KPK pukul 9.15 WIB. Ada tiga berkas dakwaan yang kami terima untuk empat tersangka," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (31/7/2013).
Berkas yang dilimpahkan yaitu berkas dakwaan dan berkas perkara yang tebalnya masing-masing mencapai 30 cm. Setelah menerima pelimpahan berkas, Ketua PN Bandung akan segera menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Bandung untuk dipindahkan tempat tahanannya.
"Keempat tersangka akan masuk tahanan setelah ada penetapan hakim. Ketua majelis yang ditunjuk nanti akan menandatangani berita acara penahanan," tutur Susilo.
(tya/mok)