Pembacaan tuntutan dibacakan tim Oditur Militer (Otmil) secara bergantian. Ketua Tim Otmil, Letnan Kolonel (sus) Budiharto mengatakan, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa dianggap telah mencemarkan institusi TNI. Peristiwa tersebut dilakukan pada instansi pemerintahan yakni Lapas IIB Cebongan, dan menimbulkan rasa trauma, baik para sipir penjara dan tahanan.
"Hal-hal yang meringankan, yang pertama, terdakwa mengakui kesalahannya," kata Budiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keenam, tidak semua masyarakat mencela atas tindakan ini, khususnya masyarakat Yogyakarta merasa diuntungkan atas perbuatan para terdakwa," kata Budiharto.
Atas dasar hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, oditur menuntut Serda Ucok 12 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan dipecat. Terdakwa dua, Serda Sugeng Sumaryanto, dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat. Sementara, untuk Koptu Kodik dituntut 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan dipecat.
Atas tuntutan tersebut, ketua tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, Kolonel Rokhmat mengatakan, akan membuat nota pembelaan, baik dari tim maupun terdakwa sendiri.
"Kita minta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," kata Rohmad.
Atas permintaan waktu tersebut, hakim ketua Letkol (Chk) Joko Sasmito akan menggelar sidang pada Rabu (14/8/2013) mendatang.
(bgs/try)