Sesuai jadwal, masa tanggapan masyarakat akan berakhir 1 Agustus 2013, tahapan selanjutnya perbaikan dan penyusunan DPS mulai 2-15 Agustus 2013. Setelah itu, pada tanggal 16 Agustus 2013, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan menetapkan DPSHP.
"Petugas kami di PPS di desa/kelurahan akan segera memperbaiki DPS yang sudah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Sambil memperbaiki DPS, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan dirinya ke PPS jika belum terdaftar sebagai pemilih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU RI memberi tenggat waktu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengunggah DPS dalam format excel ke sistem informasi data pemilih (sidalih) paling lambat 31 Juli 2013," tuturnya.
"Kalau KPU tidak mampu mengunggah DPS dalam format excel ke Sidalih karena keterbatasan jaringan internet maka proses pengunggahannya dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tetangga terdekat," imbuh Ferry.
Ia menuturkan, proses perbaikan DPS menyangkut dua hal yakni menambah data pemilih yang belum terdaftar dalam DPS dan mengoreksi data pemilih yang kurang akurat kebenarannya. "Setelah DPSHP ditetapkan nantinya akan diumumkan lagi ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," ujar Ferry.
Sebagaimana diketahui, masyarakat dapat mengecek namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2014 melalui website KPU http://data.kpu.go.id/dps.php. Jika belum terdaftar maka diminta untuk mendaftarkan diri ke petugas KPU di kelurahan/desa.
(trq/van)