"Kami datang untuk menyampaikan surat keterangan Pak Anas hari ini belum berkesempatan hadir," ujar kuasa hukum Anas, Firman Wijaya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Firman menjelaskan kliennya hari ini ada kesibukan, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK. Pihak Anas akan mengajukan pergantian jadwal pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penjadwalan ulang waktu pemeriksaan, pihak Anas Urbaningrum mengusulkan setelah lebaran. Tapi, melalui kuasa hukumnya, Anas menyatakan siap diperiksa kapan pun.
"Kita harapkan pemeriksaan setelah lebaran," tegas Firman.
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek wisma atlet Hambalang. Anas diduga menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Harier dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Belakangan KPK mendalami dugaan adanya uang dari proyek Hambalang yang mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum di kongres Demokrat 2010 di Bandung.
(kha/mok)