Serda Ucok Cs Dituntut 8-12 Tahun Bui dan Dipecat dari Kesatuan

Sidang Kasus Cebongan

Serda Ucok Cs Dituntut 8-12 Tahun Bui dan Dipecat dari Kesatuan

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 11:00 WIB
Bantul - Disebut-sebut sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan Sleman dan eksekutor 4 tahanan, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut paling tinggi, yakni 12 tahun. Dua teman Ucok dituntut 8-10 tahun. Ketiganya juga dituntut dipecat.

Oditur Letkol Sus Budiharto menyatakan, selain dituntut 12 tahun penjara potong masa tahanan, Serda Ucok juga dituntut dipecat dari kesatuan. Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara potong masa tahanan dan dipecat, sedangkan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun masa tahanan dan dipecat.

Pembacaan tuntutan berlangsung agak cepat, karena oditur tidak membacakan rangkaian sidang. Atas persetujuan hakim, mereka hanya membacakan materi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat tuntutan dibacakan Serda Ucok cs berdiri. Tak ada ekspresi apapun saat angka 12 tahun dan tuntutan pemecetan bergema di ruang sidang. Usai pembacaan tuntutan, sekitar pukul 10.25 WIB, terdakwa kembali duduk.

Dalam dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, Serda Ucok disimpulkan sebagai eksekutor 4 tahanan titipan Polda DIY di LP Cebongan. Serda Ucok tidak membantah, namun ia mengaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya ingin bertanya di mana Marcel cs, tersangka pembacokan teman baiknya, Sertu Sriyono.

Selain Serda Ucok cs, sidang juga menuntut Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Kelima terdakwa ini menjalani sidang di ruang terpisah.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads