Oditur Letkol Sus Budiharto menyatakan, selain dituntut 12 tahun penjara potong masa tahanan, Serda Ucok juga dituntut dipecat dari kesatuan. Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara potong masa tahanan dan dipecat, sedangkan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun masa tahanan dan dipecat.
Pembacaan tuntutan berlangsung agak cepat, karena oditur tidak membacakan rangkaian sidang. Atas persetujuan hakim, mereka hanya membacakan materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, Serda Ucok disimpulkan sebagai eksekutor 4 tahanan titipan Polda DIY di LP Cebongan. Serda Ucok tidak membantah, namun ia mengaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya ingin bertanya di mana Marcel cs, tersangka pembacokan teman baiknya, Sertu Sriyono.
Selain Serda Ucok cs, sidang juga menuntut Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo. Kelima terdakwa ini menjalani sidang di ruang terpisah.
(bgs/try)