Freddy Budiman Rela Mati-matian Bela Adik Kandungnya, Ada Apa?

Freddy Budiman Rela Mati-matian Bela Adik Kandungnya, Ada Apa?

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 10:15 WIB
Jakarta - Meski kerap berulah selama berada di dalam penjara, gembong pil setan yang divonis mati pengadilan, Freddy Budiman, rupanya rela pasang badan untuk adik kandungnya, Joni. Ada apa?

"Freddy sempat ngomong, apapun caranya dia harus selamatkan adiknya Joni," kata salah seorang penyidik BNN, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/7/2013) malam.

Joni sendiri ditangkap BNN dalam kasus yang sama dengan sang kakak, impor 1,4 juta ekstasi dari China. "Tapi sampai saat ini berkasnya selalu dikembalikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, hakim yang mengadili kasus serupa sudah beberapa kali menanyakan kepada jaksa mengapa Joni sampai belum dijerat hukum.

Penyidik tersebut menuturkan bila keterlibatan Joni adalah sebagai pencari gudang yang akan digunakan untuk menampung pil-pil setan tersebut untuk kemudian dipasarkan.

"Statusnya sendiri dicekal," ujar sumber tersebut.

Di kasus ini 9 tersangka diseret ke meja hijau. 23 Maret 2013, hakim memvonis Abdul Syukur yang bertugas sebagai pengurus dokumen kepabeanan dan Muhammmad Muchtar sebagai pencari gudang, keduanya divonis hukuman seumur hidup.

Sementara Ahmadi dan Tedja Harsoyo yang berperan untuk mengelabui pihak Bea dan Cukai dan menggunakan nama samaran Rudi, divonis hukuman mati. Untuk Hani Sapta Pribowo yang bertugas sebagai perantara dan Chandra Halim sebagai pemesan, keduanya masih menunggu persidangan vonis selanjutnya. Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut.

Untuk personel intelejen Bais yang berperan memalsukan dokumen kepabeanan sidang dilakukan di Pengadilan Militer. Belum diketahui vonis yang diketuk hakim, namum kabarnya vonis tersebut sangat ringan dari tersangka lainnya, hanya belasan tahun. Namun adik kandung Freddy, Joni,yang berperan membantu mencarikan gudang untuk menyimpan pil yang nanti masuk ke Indonesia dari China, hingga saat ini belum maju ke persidangan.


(ahy/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads