Isi Putusan Misterius, MA Harus Terbuka dan Transparan

Isi Putusan Misterius, MA Harus Terbuka dan Transparan

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 08:47 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) didesak transparan dalam mengelola lembaganya. Apalagi lembaga peradilan tertinggi ini menggunakan uang dari rakyat lewat APBN.

Hal ini terkait informasi putusan gugatan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) dikabulkan, tetapi amarnya masih mistrius.

"MA punya kewajiban untuk mencantumkan semua putusan ke publik melalui websitenya karena hal itu tujuan pengajuan anggaran untuk website tersebut di Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL)," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Selasa (31/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan yang masih misterius itu mengantongi nomor 2 P/HUM/2013. Permohonan ini diajukan oleh Indasah dkk dengan termohon Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Vonis yang diadili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu. Namun tidak dijelaskan dalam lansiran tersebut Permenakertrans apa yang digugat dan isi putusan tersebut.

"Transparansi ini harus menjadi prinsip kerja MA agar setiap putusan mendatangkan manfaat bagi publik atau yang berperkara dalam kaitan pemenuhan kepastian hukum dan access to justice yang murah, mudah dan cepat," ujar polititikus PDIP ini.

Misteriusnya putusan MA bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya MA juga tidak jelas menjelaskan amar putusan saat mengadili gugatan judicial review Peraturan Menkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. Meski sudah diputus, namun selama hampir 2 bulan masyarakat tidak mengetahui isi putusan tersebut.

"Putusan MA bukan melayani pemerintah (government) saja tapi rakyat (people)," pungkas Eva.

Saat hal ini dikonfirmasi ke MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban.

(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads