Hal ini terkait informasi putusan gugatan judicial review Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) dikabulkan, tetapi amarnya masih mistrius.
"MA punya kewajiban untuk mencantumkan semua putusan ke publik melalui websitenya karena hal itu tujuan pengajuan anggaran untuk website tersebut di Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga (RKA-KL)," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Selasa (31/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transparansi ini harus menjadi prinsip kerja MA agar setiap putusan mendatangkan manfaat bagi publik atau yang berperkara dalam kaitan pemenuhan kepastian hukum dan access to justice yang murah, mudah dan cepat," ujar polititikus PDIP ini.
Misteriusnya putusan MA bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya MA juga tidak jelas menjelaskan amar putusan saat mengadili gugatan judicial review Peraturan Menkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. Meski sudah diputus, namun selama hampir 2 bulan masyarakat tidak mengetahui isi putusan tersebut.
"Putusan MA bukan melayani pemerintah (government) saja tapi rakyat (people)," pungkas Eva.
Saat hal ini dikonfirmasi ke MA, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban.
(asp/ahy)