"DKPP merasa cukup untuk memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota KPU Jawa Timur setelah mendengar dan mempelajari secara seksama materi pengaduan," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini melalui pernyataannya, Rabu (31/7/2013).
Hidayat menambahkan setiap anggota DKPP telah sepakat menyikapi perkara ini yang tertuang dalam putusan. Namun Hidayat tidak menjelaskan lebih detil, ia malah menilai putusan ini akan mempengaruhi masyarakat di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan digelar di gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB. Sejumlah pihak seperti Khofifah, Ketua KPU Jatim, Bawaslu, dan lainnya juga diperkirakan akan hadir.
"Sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikannya," tutup Hidayat.
(vid/ahy)