"Tanah 7 hektar milik PT KAI, milik negara dan PT KAI sedang memperjuangkan tanah tersebut. Kita akan tempuh langsung melalui peninjauan kembali," ujar Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI, Edi Sukmoro dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Sementara itu, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Wahyudi Pranata mengatakan gugatan atas kepemilikan tanah yang dimenangkan PT Agra Citra Kharisma (ACK) tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum PT KAI, Muhammad Yahta Rasyid menuturkan pihaknya akan menyertakan bukti penguat dalam upaya pengajuan peninjauan kembali perkara. Sejumlah bukti tersebut adalah surat badan pengawas MA yang menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada ketua PN Medan.
"Mereka dinyatakan tidak profesional," sebutnya.
PT KAI sebelumnya menyatakan terjadi penyerobotan tanah milik negara seluas 7 hektar di Medan. Penyerobotan tersebut diduga dilakukan PT ACK.
Total kekayaan negara yang diserobot itu seluas 35.955 meter persegi. Rinciannya, 13.578 meter persegi berada di Jalan Jawa, dan 22.377 meter persegi berada di Jalan Madura. Kedua jalan itu, berada di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan.
(fdn/ahy)