Uang Dollar Palsu Senilai 998 Juta Diamankan di Semarang

Uang Dollar Palsu Senilai 998 Juta Diamankan di Semarang

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 00:18 WIB
Semarang, - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran uang palsu di Semarang. Uang palsu tersebut terdiri dari ratusan lembar mata uang asing dari tiga negara.

Uang palsu yang diamankan berupa 998 lembar dengan total nilai USD 1 juta, 90 lembar USS 10 ribu, dan 100 lembar 100 ribu Rubel. Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe, mengatakan uang tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat.

"Ada info masuk dari informan kami, akan ada transasksi uang asing. Belum diedarkan, baru mau menukar," kata Mas Guntur di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jl Sukun Semarang, Selasa (30/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka yaitu Natanael Setyawan (31) warga Jakarta dan Agus Indarjo (53) warga Bogor ditangkap di penginapan di kawasan Karangayu, Semarang, saat baru tiba tanggal 12 Juli lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah diperiksa pihak kepolisian, lembaran uang tersebut memiliki tekstur yang mencurigakan.

"Dari kertas sudah lain, cetakan beda, baunya beda, agak kasar tintanya. Itu patut dicurigai," ujarnya.

Kecurigaan semakin kuat saat melihat pecahan uang USD 1 juta, menurut Mas Guntur, pecahan uang tersebut beredar tahun 1928 silam dan sekarang pihaknya masih mencari spesimen pembandingnya.

"Tahun 1928 keluar USD 1 juta, itu kecurigaan kami. Lagipula tidak segampang itu melakukan transaksi uang asing, harus membuat pernyataan dan sebagainya," tandas Mas Guntur.

Dari keterangan sementara, dua tersangka yang ditangkap diketahui sebagai suruhan dari tiga tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Pembuatnya masih dalam pencarian, diduga pelaku ada di Jateng, tapi sudah tidak terdeteksi. Mereka (yang tertangkap) hanya suruhan, tidak begitu paham. Mereka diberi bosnya itu. Mungkin kalau Rupiah sudah banyak yang tahu," ujarnya.

Sementara itu Kasubdit II Perbankan Eksus, AKBP Indra Krismayadi menambahkan awalnya ada delapan orang yang diamankan, namun hanya dua yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya hanya mengantar," kata Indra.

Diduga salah satu tujuan dari peredaran uang palsu tersebut untuk mempertahankan organisasi yang dipimpin tersangka Natanael. Organisasi itu menurut tersangka adalah untuk berkumpulnya para raja se-Nusantara dengan nama Sri Paduka Maharaja.

"Salah satu tujuannya juga untuk menjalankan proyek di Bali," papar Indra.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu tiga orang tersangka yang diduga menjadi otak peredaran uang palsu itu. Sedangkan dua tersangka yang sudah tertangkap dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(alg/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads