Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Purwadi Arianto mengatakan Pono diperiksa lalu ditetapkan menjadi tersangka tanggal 23 Juli 2013 lalu berdasarkan pengakuan Muhyaro saat masih hidup. Namun polisi hanya memiliki sedikit bukti karena Muhyaro tewas bersama AKP Yahya R Luhu saat akan menunjukkan lokasi penguburan korban-korbannya.
"Itu petunjuk dari Muhyaro yang mengatakan ikut melakukan pembunuhan. Tetapi keterangan Muhyaro tidak bisa dipertanggungjawabkan karena selalu berubah," kata Kombes Purwadi di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan di Polda. Yang bersangkutan tidak mengakui," tandasnya.
Sementara itu sempat juga diperiksa warga bernama Taufik dan Kasmidi yang melihat korban Yulanda ke rumah Muhyaro. Dua warga itu diperiksa sebagai saksi dan diwajibkan untuk lapor untuk perkembangan kasus. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Purwadi menambahkan, dua istri Muhyaro juga masih diperiksa namun belum bisa diungkapkan hasilnya.
"Untuk menuju status tersangka, kami mencoba mencari saksi dan petunjuk. Kami periksa sebagai saksi karena melihat Rifan berjalan bersama Muhyaro. Kami wajibkan lapor untuk perkembangan," tutur Purwadi.
"Saat ini sudah ada lima saksi yang diperiksa," imbuhnya.
Nama Muhyaro menjadi pembicaraan setelah tewas bersama AKP Yahya dalam pengungkapan kasus hilangnya Yulanda Rifan dan penggandaan uang. Di kebun milik Muhyaro di Dusun Petung, Desa Ngemplak, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang ditemukan tiga mayat yang salah satunya adalah Yulanda. Dua mayat lainnya belum diketahui identitasnya karena sudah membusuk.
(alg/try)