Saksi meringankan untuk Djoko itu mengaku diminta mengolah uang Rp 200 juta di tahun 1991. Hebatnya, di tahun 2010 uang itu bisa berkembang biak hingga menjadi Rp 14 miliar.
Segala macam bisnis dijalankan Subekti. Mulai dari bisnis mata uang asing, properti, pinjam meminjam uang hingga menjual perhiasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subekti mengaku tidak punya bukti-bukti transaksi. Selama menjalankan bisnis, ia hanya menerapkan metode kepercayaan.
"Bahaya saudara saksi ini jika tidak diikutsertakan bukti," sambung Suhartoyo.
(mok/lh)