"Dengan masuknya Pak Patrialis, kekhawatiran independensi MK terganggu menjadi terbukti," kata peneliti ICW Emerson Yuntho di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
ICW bersama YLBHI, LBH Jakarta, dan Elsam kompak menolak penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Alasannya, Patrialis dinilai telah mengantongi rapot merah dalam penugasannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis juga telah terbukti dua kali tidak pernah lolos mengikuti seleksi calon hakim konstitusi, yaitu tahun 2009 dan 2013. Menurutnya, sangat mengherankan jika seseorang yang sudah terbukti gagal dalam seleksi-seleksi sebelumnya, kini ditunjuk oleh Presiden menjadi hakim MK.
"Artinya tidak ada indikator yang jelas (dalam penunjukan Patrialis). Yang lebih berperan adalah relasi dan keterkaitan politik," terka Emerson.
Atas keberatan masyarakat ini, Patrialis menyatakan keberatan itu tak beralasan. Patrialis mengaku punya kapabilitas menjadi hakim konstitusi.
"Saya sebagai pelaku sejarah dalam mengubah konstitusi di Badan Pekerja MPR. Selama 10 tahun saya jadi anggota DPR telah menangani ratusan kasus di MK sebagai kuasa hukum DPR," kata Patrialis.
(dnu/asp)