"Pemerintah harus pastikan bahwa Freddy betul-betul tak dapat fasilitas istimewa. Di sana juga, dia bukan justru melanggengkan jaringan bisnis narkobanya," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dimintai tanggapan, Selasa (30/7/2013).
Freddy dahulu dicokok BNN dari Nusakambangan karena masih bisa mengendalikan bisnisnya dari balik penjara. Dia kemudian dipindah ke Cipinang untuk memudahkan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy divonis mati pengadilan negeri Jakarta Barat atas kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi. Dia menjalani penahanan di LP Narkotika Cipinang. Tapi, atas pengakuan Vanny Rossyane, model majalah dewasa yang juga mantan kekasihnya, ternyata selama di Cipinang Freddy mendapat fasilitas istimewa. Mulai dari ruang khusus untuk bercinta hingga menikmati narkoba.
Atas penyelewengan yang terjadi di LP Narkotika Cipinang, Menkum HAM mencopot Kepala LP Thurman Hutapea. Menkum HAM juga berjanji akan mengasingkan Freddy. Dan janji Menkum HAM direalisasikan malam tadi.
(ndr/gah)