"Saya memaafkan terdakwa, tidak ada tuntutan kepada terdakwa," ujar saksi, Teguh (33) dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (30/7/2013).
Teguh menyatakan bahwa Novi telah membayar ganti rugi sebesar 2,5 juta rupiah atas kerusakan mikrolet milik bosnya itu. Ia juga menyatakan bahwa penumpangnya tidak ada yang luka karena posisi yang ditabrak adalah tempat supir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paska kejadian itu, Teguh pun mengejar mobil yang menabraknya bersama sejumlah warga. Ternyata di ujung jalan Gadjah Mada, tepatnya di lampu merah, Novi kembali menabrak mobil.
"Saya nggak tau mobil Novi dari mana, tapi tahu-tahu tabrak saja," imbuhnya.
Teguh baru mengetahui pelaku setelah melapor ke polisi. Ia pun terkejut setelah diperlihatkan pelakunya saat itu.
"Dikasih lihat pelakunya di polisi, ternyata cantik," ungkapnya dengan muka agak memerah.
Pada sidang hari ini pun Novi kembali tampil cantik mengenakan kerudung panjang warna cokelat dengan kemeja putih yang dibalut blaser cokelat pula. Sementara untuk bawahan, ia memilih memadukannya dengan rok panjang hitam-putih.
Meski harus menunggu lama, kali ini Novi yang didampingi kuasa hukumnya tidak kecewa karena saksi datang. Sidang berlangsung pada pukul 13.00 Wib hingga 13.26 Wib.
"Amin. Doakan saja lancar," katanya kemudian.
(bpn/gah)