Beri Pijatan Cabul, Tukang Pijat di Malaysia Diadili

Beri Pijatan Cabul, Tukang Pijat di Malaysia Diadili

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 14:26 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang tukang pijat di Malaysia diadili atas tuduhan pencabulan. Pria berusia 51 tahun ini didakwa mencabuli 3 bocah laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah.

Basri Hashim terlihat tenang ketika menjalani persidangan di pengadilan setempat pada Selasa, 29 Juli kemarin. Berdasarkan keterangan dalam pengadilan, perbuatan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Sungai Udang, Malaysia pada 23 Juli lalu.

Seperti dilansir Asia One, Selasa (30/7/2013), dalam persidangan terungkap bahwa Basri memberikan pijatan cabul dan melakukan oral seks terhadap ketiga korbannya. Basri merupakan tukang pijat tradisional di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua korban di antaranya berusia 14 tahun dan seorang korban lainnya berumur 13 tahun.

Atas perbuatan ini, Basri dijerat dakwaan pasal 377E Undang-undang Pidana. Dia pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau hukuman cambuk jika dinyatakan bersalah.

Basri kini berada dalam penahanan aparat setempat sembari menunggu proses persidangan berlanjut. Basri yang terlihat berjalan pincang saat menghadiri sidang ini merupakan penyandang disabilitas.

Media setempat, The Star melaporkan bahwa kasus ini berawal ketika ketiga bocah tersebut tengah membolos sekolah. Mereka kemudian dibujuk oleh Basri untuk ikut dengannya dan kemudian diberi pijatan cabul. Ketiganya berhasil diselamatkan oleh polisi setelah ada warga yang melapor.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads