Bebaskan 2 Terduga Teroris Tulungagung, Polri Bantah Salah Tangkap

Bebaskan 2 Terduga Teroris Tulungagung, Polri Bantah Salah Tangkap

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 14:03 WIB
Jakarta - Densus 88 pada 22 Juli lalu melakukan penggerebekan terhadap 4 orang terduga teroris di Tulungagung, Jawa Timur. Belakangan dua orang terduga yakni Safari dan Mugi Hartanto dilepas karena tak cukup bukti.

Lalu, apakah dengan hal tersebut artinya Densus 88 telah salah tangkap?

"Teman-teman sudah melaksanakan tugas tentunya melalui mekanisme. Jadi kalau Densus salah tangkap maka kemungkinan sangat kecil, karena peralatan yang dimiliki sangat canggih," ujar Kabag Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena menurutnya, sebelum Densus menangkap mereka, petugas telah melakukan investigasi secara mendalam. "Dari sejak ditangkap sampai terlibat satu jaringan, kita lihat keterkaitannya, karena kita tidak bisa menghukum seseorang kalau bukti tersangka cukup kuat," sambungnya.

Sebelumnya dua jasad terduga teroris yang tewas dalam penyergapan di Tulungagung saat ini masih diidentifikasi di RS Polri Kramat Jati. Hingga saat ini masih belum dapat dipastikan hasilnya.

Sementara dua terduga yang dibebaskan dilepaskan karena tak adanya bukti kuat untuk memenjarakan mereka.

"Karena apabila dalam waktu proses 7x24 tak ada bukti kuat, maka maka kita keluarkan. Akan tetapi kita tetap melakukan penyelidikan," tuturnya.

"Dua orang tersangka yang tewas itu bernama Dayah alias Kim dan Rizal alias Eko. Saat ini kita belum dapat data pembanding DNA dengan pihak keluarga, sehingga apabila ada yang merasa itu sanak saudaranya, mohon hubungi RS Polri sehingga nanti dapat dipastikan siapa keluarganya," jelas Agus.

(rni/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads