"Pasti ada orang lain yang terlibat. Kami mohon diungkap," kata Tito usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Merujuk pada pengakuan penyidik pajak yang juga menjadi tersangka yakni Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra, diyakini permintaan uang ke Master Steel dilakukan atasan perintah atasan keduanya di kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menambahkan, pihaknya akan membuktikan kasus yang menyeret kliennya sebagai perkara pemerasan. "Nanti kami di persidangan akan menguji para saksi untuk membuktikan ini," tuturnya.
Pemilik sekaligus Direktur Keuangan Master Steel, Diah didakwa menyuap dua pegawai pajak sebesar SGD 600 ribu. Suap diberikan agar penyidik perkara pajak Master Steel dihentikan. Diah menjanjikan duit Rp 40 miliar kepada penyidik pajak Eko dan Dian.
Jumlah duit yang diberikan sebesar SGD 600 ribu pada 7 dan 15 Mei 2013 sebelum akhirnya kedua penyidik pajak ditangkap tim KPK.
(fdn/lh)