Aktivis HAM di Arab Saudi Dibui 7 Tahun dan Dihukum Cambuk 600 Kali

Aktivis HAM di Arab Saudi Dibui 7 Tahun dan Dihukum Cambuk 600 Kali

- detikNews
Selasa, 30 Jul 2013 11:46 WIB
Ilustrasi
Riyadh - Seorang aktivis HAM di Arab Saudi divonis 7 tahun penjara karena mendirikan jaringan 'liberal' dan menghina Islam. Aktivis ini juga dihukum cambuk sebanyak 600 kali.

"Raef Badawi divonis 7 tahun penjara dan 600 kali hukuman cambuk," ujar seorang pengacara yang juga aktivis HAM, Waleed Abualkhair dalam akun Twitter-nya, seperti dilansir AFP, Selasa (30/7/2013).

Badawi merupakan salah satu pendiri situs Saudi Liberal Network. Dia dijerat dakwaan mengkritik keberadaan polisi syariah di Saudi. Situs tersebut juga diperintahkan untuk ditutup oleh hakim dan disebut sebagai bentuk 'liberalisasi religius'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan setempat menjerat Badawi dengan dakwaan apostasi atau kemurtadan. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Saudi, dakwaan ini memiliki ancaman hukuman mati.

Namun hakim menyatakan bahwa pengadilan yang lebih rendah tidak berkompeten untuk mengadili kasus ini. Hingga akhirnya dakwaan kemurtadan pun digugurkan.

Badawi ditangkap pada Juni 2012 lalu di kota Jeddah karena alasan yang tidak diketahui pasti.

Pria berusia 35 tahun ini mendirikan Saudi Liberal Network bersama dengan seorang aktivis HAM perempuan bernama Suad al-Shammari. Pada 7 Mei 2012 lalu, situs tersebut menyerukan pemberlakuan 'hari liberalisme' di Arab Saudi.

Pada hari tersebut, pengaruh agama tidak berlaku dalam kehidupan publik di Saudi yang memberlakukan hukum syariat Islam ini. Hal inilah yang nampaknya dianggap oleh pengadilan sebagai penghinaan terhadap Islam.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads