"Raef Badawi divonis 7 tahun penjara dan 600 kali hukuman cambuk," ujar seorang pengacara yang juga aktivis HAM, Waleed Abualkhair dalam akun Twitter-nya, seperti dilansir AFP, Selasa (30/7/2013).
Badawi merupakan salah satu pendiri situs Saudi Liberal Network. Dia dijerat dakwaan mengkritik keberadaan polisi syariah di Saudi. Situs tersebut juga diperintahkan untuk ditutup oleh hakim dan disebut sebagai bentuk 'liberalisasi religius'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim menyatakan bahwa pengadilan yang lebih rendah tidak berkompeten untuk mengadili kasus ini. Hingga akhirnya dakwaan kemurtadan pun digugurkan.
Badawi ditangkap pada Juni 2012 lalu di kota Jeddah karena alasan yang tidak diketahui pasti.
Pria berusia 35 tahun ini mendirikan Saudi Liberal Network bersama dengan seorang aktivis HAM perempuan bernama Suad al-Shammari. Pada 7 Mei 2012 lalu, situs tersebut menyerukan pemberlakuan 'hari liberalisme' di Arab Saudi.
Pada hari tersebut, pengaruh agama tidak berlaku dalam kehidupan publik di Saudi yang memberlakukan hukum syariat Islam ini. Hal inilah yang nampaknya dianggap oleh pengadilan sebagai penghinaan terhadap Islam.
(nvc/ita)