"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta," putus PT Denpasar seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/7/2013).
Hukuman ini dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Putu Supadmi dengan hakim anggota Herri Swantoro dan Sutrisno pada 21 Juni 2013 lalu. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Bagiada didakwa mengorupsi upah pungut PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) di Buleleng. Dana perimbangan itu pun seharusnya tidak untuk dibagi-bagikan kepada pejabat dan pegawai di Pemkab Buleleng, namun dipakai untuk kegiatan operasional.
Berdasarkan SK Tahun 2008, Bupati justru mendapat jatah 30 persen, Kadispenda 20 persen, Sekda 10 persen, Staf Dispenda 15 persen, Wakil Bupati 15 persen, dan biaya operasional 10 persen.
(asp/try)