"Untuk sidang Muhyi menurut Jaksa habis hari Raya Idul Fitri ini akan segera disidangkan," ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zainal Abidin saat dihubungi detikcom, Senin (29/7/2013).
Akan tetapi Zainal tidak dapat merinci secara jelas tanggal pasti dari sidang itu. Karena sepenuhnya adalah urusan kejaksaan yang menangani kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, berkas lengkap (P 21) untuk kasus pemotongan kelamin telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sidang perdana kasus yang terjadi pada 14 Mei itu diperkirakan akan dilangsungkan secepatnya.
Kasus yang sempat membuat geger warga Pamulang ini berawal ketika NN (22) nekat memotong kelamin Abdul Muyhi (21) lantaran sakit hati karena Abdul menyetubuhinya secara paksa. Dua sejoli ini saling mengenal lewat telepon 'salah sambung' beberapa saat sebelum kejadian. Saat ini NN telah ditahan di LP Wanita Tangerang.
(rni/ndr)