"Surat pemanggilan dikirim siang ini kepada pemilik dan penanggung jawab kafe Golden Monkey yang berlokasi di Jalan Dayang Sumbi. Hari Rabu (31 Juli) siang harus datang untuk diminta keterangan soal perizinan perusahaan. Tidak boleh diwakilkan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Bandung, Akhmad Faozan, kepada wartawan di kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Senin (29/7/2013).
Surat pemanggilan tersebut bernomor 300/496 - PP/2013 yang ditandatangani Ketua Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara dan Penyidik PNS Akhmad Faozan. Pihak Satpol PP ingin mengetahui lebih jauh soal legalitas kafe tersebut. Terlebih soal kabar kafe itu menjual minuman beralkohol. Pemilik kafe Golden Monkey diharapkan bisa memenuhi panggilan dan kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan pihaknya sudah mengecek lokasi. Namun terhalang karena kafe sudah digaris polisi. "Tadi malam Satpol PP ke lokasi. Tapi kegiatan tertunda karena sudah diberi garis polisi," ujar Dada melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (29/7/2013).
Perkelahian terjadi Sabtu (27/7) dini hari. Nikita melapor ke Polrestabes Bandung karena mengaku menjadi korban pemukulan. Belum juga kasusnya diusut, Nikita dilaporkan balik oleh pengunjung kafe, Yun Tjun (37) dan seorang mahasiswi, Fitri Sri Handayani (25) alias Fia. Kini kasusnya ditangani Polrestabes Bandung.
(try/try)