Wakil Kepala Daerah Sekadar 'Ban Serep'

Politisi Artis Hanya Pemanis

Wakil Kepala Daerah Sekadar 'Ban Serep'

- detikNews
Senin, 29 Jul 2013 12:42 WIB
Fotografer : Herianto Batubara
Jakarta - Tubagus Dedi Suwendi Gumelar urung konsultasi ke Wakil Gubernur Banten Rano Karno terkait rencananya maju sebagai calon wali kota Tangerang. Kedatangan pria yang akrab disapa Miing ke kantor Rano pada Kamis 4 Juli lalu itu disambut keluh kesah sang wakil gubernur. Kepada Miing, Rano mengaku, tidak mendapat tugas proporsional sebagai orang nomor dua di Banten.

Di akhir pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam, akhirnya Rano menitip pesan kepada Miing jika nanti terpilih sebagai wali kota Tangerang. Salah satunya harus ada pembagian tugas dan kewenangan yang proporsional. β€œJangan seperti saya lah. Kata Rano begitu,” kata Miing, pria kelahiran Banten, 27 April 1958 itu.

Mantan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat Raden Dicky Chandranegara menduga rencana mundurnya Rano Karno bukan semata persoalan porsi dan kewenangan di Pemerintahan Provinsi Banten. Menurut pria yang populer dengan nama Dicky Chandra itu, porsi dan kewenangan kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada undang-undang tentang kepala daerah tersebut, maka tugas wakil kepala daerah hanya bidang lingkungan, pemberdayaan perempuan dan beberapa kepentingan lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. β€œYang namanya wakil kepala daerah itu bisa dikatakan, kasarnya, hanya bila diperlukan suatu waktu saja, wakil bupati dan wakil gubernur itu sama aja,” kata Dicky kepada detikcom akhir pekan lalu.

Sedangkan kewenangan anggaran, hanya ada di 3 aparat yaitu kepala daerah, sekretaris daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna anggaran. Seorang wakil kepala daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal anggaran. "Wakil gak punya kewenangan, bukan gak dapat tapi memang gak punya kewenangan," tambah Dicky.

Dia tak menampik bahwa posisi seorang wakil kepada daerah memang hanya sebagai 'ban serep' bagi kepala daerah seperti bupati dan gubernur. "Seorang wakil ya harus legowo karena memang kuncinya di dalam satu perahu tidak boleh ada dua nakhoda 'toh',” tambah Dicky.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf membenarkan pernyataan Dicky. Menurut dia kewenangan seorang wakil kepala daerah hanya dalam hal pengawasan, pemperdayaan perempuan, lingkungan hidup, pemuda dan olahraga, seni budaya dan pariwisata. β€œJika ada tugas khusus itu tergantung kebijakan gubernur akan memberikan atau tidak, misalnya pelibatan dalam pengaturan anggaran," kata Dede kepada detikcom akhir pekan lalu.

Namun pria bernama asli Yusuf Macan Effendi ini tidak merasa sebagai ban serep Gubernur Ahmad Heryawan. β€œSaya merasa sebagai ban belakang yang ikut berputar, ikut kena lobang, becek-becekan untuk mendorong jalannya pemerintahan,” kata dia.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( FORMAPPI) Sebastian Salang mengatakan popularitas yang dimiliki insan dunia hiburan menjadi pendongkrak keterpilihan. Sayang mereka tak membekali diri untuk terlibat aktif dalam politik. Sehingga peran mereka menjadi tak menonjol bahkan frustasi sehingga memilih mengundurkan diri. β€œMereka (artis) belum siap dengan sistem politik yang penuh intrik, permainan dan tipu muslihat,” kata Sebastian.

Terkait kewenangan wakil kepala daerah, Desember 2011 lalu saat menyatakan mundur dari jabatan wakil bupati Garut, Dicky mengusulkan agar undang-undang nomor 32 tahun 2004 direvisi.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads