Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Latif Usman mengatakan, penutupan pelayanan didasarkan pada surat edaran Pemda DKI.
"Tanggal 5 Agustus sampai 11 Agustus, tidak ada pelayanan di kantor SAMSAT. Buka lagi tanggal 12 Agustus 2013," kata Latif ketika dihubungi detikcom, Senin (29/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau tanggal 12 Agustus 2013 batas akhirnya dan tidak dikenakan denda," ucap Latif.
Edaran ini berlaku di seluruh kantor SAMSAT di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Pelayanan di kantor SAMSAT ini meliputi pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan, mutasi dan balik nama.
(mei/lh)