"Saya kira Pak Aceng Fikri punya hak pilitik untuk maju sebagai calon anggota DPD , dan ia mampu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU yaitu dukungan minimal 5.000 KTP," kata Ketua DPP Hanura, Saleh Husin, kepada detikcom, Senin (29/7/2013).
Dengan asumsi tersebut, menurut Saleh, Aceng masih diinginkan sebagian masyarakat Jabar. Pada akhirnya tentunya masyarakat yang akan menilai sendiri, apakah Aceng masih pantas duduk di kursi Senator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang digulingkan rakyatnya sendiri terus mencari tiket ke Senayan. Setelah gagal menjadi caleg DPR RI, kini Aceng bisa tersenyum sejenak setelah dinyatakan lolos masuk daftar caleg sementara DPD RI, Aceng kini menjadi calon senator.
Aceng Fikri (40) yang menjadi populer di media pada akhir 2012 setelah kasus kawin siri empat hari dengan Fany Octora. Akibat kasus ini, Aceng Fikri menjadi pejabat terpilih langsung pertama yang dimakzulkan secara paksa pada tanggal 1 Februari 2013. Tugasnya kini diambil alih oleh wakilnya yaitu H Agus Hamdani. Aceng sendiri kini resmi menjadi calon anggota DPD RI wakil Jabar.
(van/nrl)