"Saya pro hukuman mati, terutama terhadap tindak pidana narkotika," kata Komariah.
Hal ini disampaikan saat berbincang dengan detikcom di ruang kerjanya di lantai 3 gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (29/7/2013). Wawancara ini menjadi wawancara khusus menjelang Komariah menginjak usia ke 70 tahun pada (31/7) lusa dan mengakhiri tugasnya sebagai hakim agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dalam khazanah ilmu hukum, hukuman mati terpecah antara yang pro dan yang menolak. Bagi yang menolak dengan alasan hukuman mati pelanggaran HAM dan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.
"Saya kira di seluruh dunia sepakat ada 3 hal tindak pidana yang extra ordinary yang menurut pendapat saya yaitu pelanggaran HAM berat, narkotika dan terorisme. Seluruh dunia sepakat itu boleh dijatuhi hukuman pidana mati," papar hakim agung yang menjabat sejak 2007 lalu.
Namun hukuman mati bagi mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad 1990-1993 itu. Bagi pelaku pembunuhan berencana, Komariah akan berpikir masak-masak untuk menjatuhkan vonis mati.
"Ya lihat dulu konteksnya karena pembunuhan berencana itu yang paling menderita adalah keluarga yang dibunuh. Tetapi tidak usahlah sampai dijatuhi mati. Tapi 3 hal yang disebutkan tadi memang luar biasa. Saya kira UUD 1945 juga tidak melarang pidana mati," papar Komariah yang dibalut batik motif cokelat cerah.
Dalam catatan detikcom, Komariah selaku ketua majelis pada 19 Februari 2013 lalu menguatkan vonis mati bagi pembawa 3,5 ton ganja Enrizal. Pada 14 Februari 2013, Komariah juga menguatkan hukuman mati pembawa 60 kg sabu Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch. Sebulan sebelumnya, Komariah juga menguatkan vonis mati bagi Leong Kimping Alias Away yang memiliki 45 kg sabu.
Adapun putusannya yang mengadili sendiri dengan hukuman mati, Komariah mengaku sudah lupa jumlahnya.
"Saya lupa, tetapi yang jelas ada dua, saya ketua majelisnya," terang nenek 1 cucu ini.
Salah satu vonis yang dimaksud yaitu dijatuhkan kepada Syafrudin alias Kapten. Syafrudin mafia nakroba yang mengendalikan narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Dua napi yang mengedarkan napi di LP Nusakambangan saya pidana mati karena mengedarkan nerkoba, mengelola narkoba dan bisnis narkoba dari dalam penjara," pungkas Komariah.
(asp/fdn)