"Tahanan lain menganiaya korban karena kesal dengan kasusnya, memperkosa anaknya sendiri," kata Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa, ketika dihubungi detikcom, Minggu (28/7/2013) malam.
Dari keterangan saksi, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban. Hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik telah dikantongi kepolisian untuk memperkuat penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dengan menggunakan tangan kosong, ada dengan menggunakan kayu. Korban sudah dimakamkan keluarganya," tambahnya.
Kelima tersangka, sambung Mukti, saat ini menjadi tahanan titipan sementara di Mapolres Berau, untuk proses dan kelengkapan berkas penyidikan.
"Hanya 5 tersangka. Mereka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, junto Pasal 170 tentang pengeroyokan dan subsider Pasal 351 tentang penganiayaan," tutup Mukti.
(fdn/fdn)