"Boleh kalau mau dititipkan, sejauh itu memungkinkan dan tempatnya tersedia," ujar Sudjarno kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Sudjarno mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian terhadap masyarakat. Pelayanan ini diberikan secara cuma-cuma alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebaliknya, kalau ada oknum polisi yang meminta uang atas penitipan itu, masyarakat diimbau untuk melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Internal Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, warga dapat menitipkan motornya itu di kantor Polsek atau Polres yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, bila warga memilih untuk menyimpan motornya di rumah, diimbau agar menitipkannya ke tetangga yang tidak mudik atau ke petugas satpam di lingkungan rumahnya.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furyanto juga mengungkapkan hal serupa.
"Sebenarnya kita tidak ada program untuk penitipan, tetapi kita persilakan bila ada warga yang mau nitipin motornya," kata Adri kepada detikcom, Senin (22/7/2013) lalu.
Adri mengungkapkan, lahan parkiran di halaman Polsek Pasar Minggu memadai untuk penitipan motor.
"Bisa parkir sampai ratusan motor," ungkapnya.
Kepolisian mengimbau kepada warga yang mudik untuk tidak menggunakan motor karena berbahaya. Di samping faktor keselamatan, motor tidak dinilai pas untuk digunakan sebagai angkutan mudik.
(mei/dnu)