"Modus ini sudah biasa, ini kan modus makelar perkara," ujar Taufik Basari di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).
Taufik menjelaskan pemberian suap kepada pihak yang seolah-olah tidak ada hubungan dengan kasus yang tengah bergulir bertujuan untuk mengaburkan rantai suap. Sehingga ketika tertangkap pihak terpenting dalam rantai suap itu sulit dilacak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Mario ini, Taufik melihat adanya kongkalikong antar pengacara. Ada kemungkinan, pengacara dari pihak yang sedang berperkara, meminta tolong kepada pengacara lain yang mempunyai relasi lebih.
"Bisa jadi advokat satu meminta bantuan advokat lainnya yang mempunyai akses kepada penegak hukum yang sedang menangani perkara," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mario C Bernardo, Tommy Sihotang menegaskan kliennya tidak pernah melakukan penyuapan. Uang Rp 78 juta yang diberikan kepada seorang pegawai MA, Djodi Supratman adalah THR.
"Mario ini bagi-bagi THR, orang baik dia ini. Janganlah kita berprasangka dia lakukan suap," ujar Tommy Sihotang.
(kha/jor)