"Kami mempertanyakan izinnya. Selama ini kami tidak mengetahui kafe tersebut. Karena itu kami tidak yakin kafe ini berizin," kata Ketua Asosiasi Kafe dan Restoran (Akar) Kota Bandung Dedie Soekartin kepada wartawan di Bandung, Sabtu (27/7/2013).
Selain itu, sambung Dedie, sebab lainnya yakni belum ada rekomendasi dari Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Jabar saat hendak membuka usaha kuliner. Disebut-sebut, kafe satu lantai itu buka sejak dua bulan atau Mei 2013 lalu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pesimis kafe itu mengurus perizinan menjual minuman beralkohol. Sebab ITPMB itu harus memperoleh rekomendasi dari PHRI sekaligus Akar. Nah, kebetulan saya ini yang mengurus dan menangani rekomendasi soal itu," tutur Dedie yang menjabat pulan sebagai Ketua Bidang Kafe dan Restoran PHRI Jawa Barat.
(bbn/ahy)