Terima Gratifikasi, Hakim Pengadilan Pajak Dipecat

Terima Gratifikasi, Hakim Pengadilan Pajak Dipecat

- detikNews
Sabtu, 27 Jul 2013 10:53 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memecat hakim pengadilan pajak inisial Tg Bl Nst karena melanggar kode etik perilaku hakim. Hakim pajak tersebut terbukti tidak jujur dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara.

"Menjatuhkan hukuman disiplin Drs Tg Bl Nst berupa pembebasan dari jabatan hakim pada pengadilan pajak," demikian lansir website MA, Sabtu (27/7/2013).

Hukuman ini dijatuhkan karena hakim tersebut melanggar Surat Keputusan Bersama MA-Komisi Yudisial (KY) 2009 huruf c butir 2 jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 6 ayat 2 huruf a, huruf c butir 2 angka 2.1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, hakim dilarang menerima pemberian hadiah dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili, pihak yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.

Sanksi pemberhentian ini tertuang dalam pasal 18 ayat 3 huruf c jo pasal 19 ayat 4 huruf a. Tidak dijelaskan oleh MA jenis gratifikasi seperti apa yang diterima hakim pajak itu.

Kurun April-Juni 2013 MA menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 21 hakim, 7 diantaranya sanksi berat. Tidak ada yang dipecat.


(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads