"Menjatuhkan hukuman disiplin Drs Tg Bl Nst berupa pembebasan dari jabatan hakim pada pengadilan pajak," demikian lansir website MA, Sabtu (27/7/2013).
Hukuman ini dijatuhkan karena hakim tersebut melanggar Surat Keputusan Bersama MA-Komisi Yudisial (KY) 2009 huruf c butir 2 jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 6 ayat 2 huruf a, huruf c butir 2 angka 2.1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi pemberhentian ini tertuang dalam pasal 18 ayat 3 huruf c jo pasal 19 ayat 4 huruf a. Tidak dijelaskan oleh MA jenis gratifikasi seperti apa yang diterima hakim pajak itu.
Kurun April-Juni 2013 MA menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 21 hakim, 7 diantaranya sanksi berat. Tidak ada yang dipecat.
(asp/trq)