UNHCR: Australia Seperti Hendak Lari dari Konvensi PBB

UNHCR: Australia Seperti Hendak Lari dari Konvensi PBB

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 16:54 WIB
Jakarta - Badan PBB yang mengurus masalah pengungsi UNHCR mengingatkan Australia kalau keputusannya mengirim pencari suaka ke Papua Nugini bisa melanggar ketentuan internasional dan kewajiban HAM Australia.

Sekitar 700 pencari suaka tiba di Christmas Island sejak kebijakan pencari suaka baru diumumkan pemerintah Australia pekan lalu.

Dan sejak itu juga para pencari suaka yang tiba akan ditempatkan di Papua Nugini (PNG) bukan Australia, jika mereka ditetapkan sebagai pengungsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UNHCR menggambarkan keputusan Australia ini sebagai perubahan besar yang sama artinya Australia membelokkan tanggung jawabnya di bawah konvensi pengungsi.

Pernyataan tertulis bernada keras disampaikan UNHCR hari ini yang isinya menyatakan UNHCR merasa terganggu dengan tidak adanya perlindungan yang memadai bagi para pencari suaka yang akan dimukimkan kembali di PNG.

Pernyataan itu menekankan "kekurangan yang signifikan" dalam hal kemampuan PNG untuk secara legal dan manusiawi memproses pencari suaka.

"Kekurangan ini mencakup kapasitas nasional dan keahlian dalam memproses pencari suaka dan kondisi fisik fasilitas penahanan yang buruk dan terbuka. Dan kebijakan ini bisa membahayakan secara fisik dan psikis dari keluarga para pencari suaka yang ditransfer ke Papua Nugini dan anak-anaknya,” demikian pernyataan tertulis yang dirilis UNHCR terbaru.

UNHCR mengatakan penilaian ini didasarkan pada hasil peninjauan lapangan yang dilakukan perwakilan PBB ke Papua Nugini baru-baru ini.

"Kami prihatin efek dari kebijakan ini dimaksudkan untuk menghentikan maksud dan tujuan Australia menjadi negara suaka di bawah konvensi Pencari Suaka PBB yang berlaku bagi siapapun yang datang ke negara itu kecuali melalui udara.”

UNHCR menyatakan kebijakan pengalihan pemukiman kembali pencari suaka ini tergolong baru dan tidak pernah dipraktekakan sebelumnya oleh negara-negara lain di seluruh dunia.

Karenanya UNHCR akan mengawasi ketat pelaksanaan kebijakan baru ini.

"Kami belum melihat bagaimana kebijakan ini diterapkan, ;karena belum ada pencari suaka yang ditransfer menyeberang ke PNG sejak kebijakan baru ini diberlakukan. Tapi kami tahu transfer ke lingkungan fisik dan hukum ;di PNG saat ini adalah tantangan yang berat."

Pencari suaka akan sulit terintegrasi

UNHCR juga mengingatkan upaya untuk mengintegrasikan pengungsi non Melanesia ke kehidupan sosial ekonomi dan budaya PNG sangat ; problematik. ;

Perdasarkan pengalaman UNHCR beroperasi di PNG lebih dari 30 tahun terakhir ; mengurus pengungsi dari Papua Barat, UNHCR memastikan warga Papua Barat yang berasal dari ras Melanesia memang bisa diterima dengan baik oleh warga PNG sesama ras Melanesia.

Namun UNHCR meragukan penerimaan yang sama akan berlaku buat pencari suaka dan pengungsi non-Melanesia.

"Kami juga sudah berusaha sebaik mungkin mengupayakan sejumlah kecil pencari suaka dan pengungsi non Melanesia untuk dimukimkan di Papua Nugini. Dan sepengetahuan kami, sangat kecil kemungkinannya pencari suaka ; non-Melanesia bisa diterima di Papua Nugini.”

UNHCR ; mengaku kesulitan mencari pemukiman yang baik dan berkelanjutan untuk pencari suaka Non-Melanesia karena warga PNG sulit berintegrasi.

“Karenanya kami prihatin kebijakan ini akan membalik semua logika, bagaimana mungkin pencari suaka non-melanesia bisa ; mendapatkan pemukiman dan berintegrasi di PNG." tanya UNHCR.

UNHCR ; menjelaskan ada banyak masalah sosial dan ekonomi di PNG, karenanya warga asing terutama ; non-melanesia akan sangat sulit mendapatkan integrasi yang berkelanjutan.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads