SBY: Hati-hatilah KPK dalam Menetapkan Tersangka

SBY: Hati-hatilah KPK dalam Menetapkan Tersangka

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 15:33 WIB
Jakarta - Presiden SBY mengingatkan kepada KPK agar berhati-hati menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara yang sedang ditangani.

"Maka berhati-hatilah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena setelah itu bablas sampai dengan pengadilan," ujar SBY.

Hal itu disampaikan dalam acara pembukaan rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (26/7/2013). Hadir dalam
acara ini puluhan pimpinan organisasi Pemberi Bantuan Hukum se-Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan KPK, institusi Polri dan Kejaksaan bisa menghentikan perkara jika persyaratannya tidak mencukupi. SBY juga pernah mendengar
bahwa ada perkara di KPK yang mengharuskan terdakwanya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

"Dulu semua dinyatakan bersalah, tapi pernah ada satu kasus kalau saya tidak salah dinyatakan bebas," imbuhnya.

SBY juga meminta semua pihak respek dan memberi penghormatan yang tinggi kepada proses hukum yang berjalan di KPK dan MK. Sebab kedua
lembaga tersebut memiliki lingkup kekuasaan yang besar.

"Ditangan kedua lembaga itu, maka kekuasaan itu dijalankan dengan benar, penuh amanah, dan tanggungjawab," tutupnya.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads