Kuasa Hukum Djoko Susilo akan Sortir Saksi yang Meringankan

Kuasa Hukum Djoko Susilo akan Sortir Saksi yang Meringankan

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 15:20 WIB
Jakarta - Sidang kasus Djoko Susilo ditunda karena 2 orang saksi meringankan batal hadir. Untuk sidang berikutnya kuasa hukum akan menyortir kembali saksi hingga berkurang separuhnya dari jumlah yang didaftarkan.

"Kami akan sortir lagi saksi-saksi, mungkin akan berkurang setengah," kata penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jumat (26/7/2013).

Rencananya 12 saksi akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan hari ini. Namun batal hadir dan diduga ketidakhadiran mereka terkait penangkapan KPK terhadap seorang pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi mempengaruhi saksi-saksi lain apa yang mereka alami. Kami akan sortir siapa yang belum terkontaminasi," ujar Tommy.

Sidang ditunda sampai dengan Selasa (30/7) minggu depan pukul 13.00 WIB. Setelah itu agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

"(Saksi ahli) pada umunya ahli pidana menyangkut pencucian uang. Kami harus pilih-pilih. Kan belum tentu ahli pidana mengerti money laundring dan sebaliknya," ungkapnya.

Ketidakhadiran 12 saksi diduga terkait dengan penangkapan KPK terhadap seorang pengacara. Majelis hakim telah menyatakan, seharusnya persidangan tetap berjalan dan saksi tidak terpengaruh apapun.

Pada Kamis (25/7) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anak buah dari Hotma Paris, Kuasa Hukum terdakwa Djoko Susilo yang bernama Mario C Benanrdo. KPK kemudian menetapkan Mario dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka.

KPK menangkap Djodi dan Mario setelah ada transaksi penyerahan uang di kantor Hotma Sitompoel and Associates. Uang Rp 78 juta disita di tas Djodi. Tak hanya itu, ada Rp 50 juta yang diamankan dari rumah Djodi. Tim KPK meyakini uang terkait dengan pemberian dari Mario untuk mengamankan kasus yang saat ini tengah bergulir di tingkat kasasi ini.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads