"Pelimpahan (berkas) untuk tiga kasus," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).
Kasus tersebut meliputi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), pembalakan kayu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora diketahui melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp 1,1 triliun selama 5 tahun. Aset Labora di Sorong tersebar mulai dari taman hiburan yang kini terbengkalai, rumah, tanah, dan toko. Labora kini sudah ditahan di Polda Papua. Mabes Polri juga mengusutnya atas dugaan pencucian uang.
(ahy/lh)