"Langkah-langkah itu sudah pasti akan lebih keras lagi manakala hasil penyelidikannya nanti membuktikan," kata Kemenkum HAM Amir Syamsuddin di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).
Saat ditanya ketidakpuasan Thurman karena pencopotan itu belum melalui penyelidikan, Amir mengatakan indikasi mengenai hal tersebut sudah sangat kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengatakan, Freddy juga akan diasingkan di lokasi yang jauh dengan pengawasan maksimal. Meski Freddy diasingkan, penyelidikan tetap akan digelar.
"Yang jelas proses hukum bukan kemungkinan yang terputus. Siapa pun yang terlibat termasuk warga binaan, itu juga ada aturan-aturan yang mengatur langkah-langkah disiplin," katanya.
Kenakalan Freddy di LP Narkotika Cipinang dikuak oleh perempuan yang mengaku pernah menjadi simpanannya, Vanny Rosyanne (22). Vanny mengaku pernah nyabu dan bercinta dengan Freddy di sebuah ruangan khusus di LP Narkotika Cipinang. Freddy dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan karena kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
(nal/nrl)