5 Caleg DPR RI Mundur dan 8 Harus Diganti

5 Caleg DPR RI Mundur dan 8 Harus Diganti

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 14:13 WIB
KPU, Pemilu 2014
Jakarta - Partai politik telah memberikan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terkait Daftar Caleg Sementara (DCS). Hasilnya, sebanyak 5 orang caleg mengundurkan diri dan 8 lainnya harus diganti.

"Ada 8 caleg dari 5 partai yang diganti," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).

Menurutnya, 8 caleg yang harus diganti itu secara rinci yaitu PKB 1 orang, Partai Golkar 1 orang, PAN 2 orang, PPP 2 orang dan Partai Hanura 2 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU telah menyurati partai politik tentang pemberitahuan pengajuan pengganti calon anggota DPR kepada parpol bersangkutan. Pengajuan penggantinya tanggal 26 Juli-1 Agustus 2013. Kemudian akan diverifikasi tanggal 2-8 Agustus," ujar Ferry.

Tak hanya itu, Ferry mengatakan dari laporan masyarakat juga diketahui ada 5 caleg yang akhirnya mengundurkan diri dari pencalonan. "PKPI 4 orang dan PKB 1 orang," kata Ferry.

Soal alasan pergantian maupun pengunduran diri itu, mayoritas terkait masalah administrasi yang menyebabkan mereka tak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai caleg.

"Rata-rata syarat administrasi, ada juga karena kasus hukum, ada yang dicalonkan di 2 lembaga perwakilan, ada yang karena masih sebagai pejabat BUMN, dan ada yang belum mundur dari partai asal," beber mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

"Kalau karena masalah etik nggak ada," imbuhnya.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads