3 Metro Mini 'Kedaluwarsa' di Jakbar Dikandangkan

3 Metro Mini 'Kedaluwarsa' di Jakbar Dikandangkan

- detikNews
Jumat, 26 Jul 2013 09:07 WIB
Jakarta - Tiga unit bus metro mini dikandangkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat karena izin operasi ketiganya sudah tidak berlaku lagi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari program memperketat operasional metro mini di Jakarta.

"Terpaksa kami tahan karena Kartu Izin Usaha (KIU) dan surat KIR-nya sudah kedaluwarsa," tegas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Barat, Imam Slamet, kepada wartawan, Jumat (26/7/2013).

Imam mengatakan, tiga metro mini yang dikandangkan yakni dua bus trayek 84 jurusan Kalideres-Muara Angke dan satu bus metro mini 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima. "Dua hasil razia di Kalideres, satu di terminal Grogol," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, pemilik Metro mini yang busnya dikandangkan akan diberi sanksi. Pihaknya mewajibkan pemilik bus untuk memperpanjang masa berlaku kedua surat itu terlebih dulu.

"Setelah itu baru ke proses pengadilan," ujarnya.

Menurut Imam, sedikitnya 30 persen dari bus metro mini yang ada di Jakarta Barat masa berlaku KIU dan Kartu Pengawasan (KPS) mereka telah habis. Sedangkan, 10 persen bus diantaranya habis masa berlaku KIR-nya.

"Biar bagaimana pun keabsahan bus bisa beroperasi wajib terpenuhi. Kalau nggak ada perubahan, bisa saja ancaman dibubarkan terealisasi," imbuhnya.

(spt/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads